Washington-Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak United States Trade Representative (USTR) yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis (17/04/2025), di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR.
Sebagaimana diketahui, pada pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan. Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat (18/04/2025) dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.
Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari. Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.
Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.
Setelah bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) untuk membahas langkah negosiasi kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin Delegasi RI, langsung melanjutkan upaya negosiasi dengan menemui United States Secretary of Commerce Howard Lutnick. Sebelum Indonesia, ada beberapa negara seperti Jepang dan Argentina yang juga baru saja bertemu dan melakukan negosiasi mengenai tarif AS tersebut. Indonesia termasuk salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.
Terkait dengan kebijakan tarif AS ini, Presiden Trump telah menugaskan Secretary Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR) dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai Pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS. Department of Commerce (DoC) merupakan kementerian di AS yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS. Tugas DoC ini salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil. Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC ini yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.
Sebelum melakukan pertemuan secara langsung, pada Kamis (17/04) siang di Kantor DoC, Menko Airlangga juga telah melakukan pertemuan secara online melalui Zoom Meeting dengan Secretary Lutnick, sehingga pertemuan kedua ini bisa berlangsung sangat cair dan penuh persahabatan, dan berlangsung selama lebih dari 1,5 jam. Karena itu menjadi kesempatan sangat baik untuk Indonesia, pada minggu-minggu pertama pemberlakuan penundaan tarif resiprokal, sudah bisa diterima secara langsung oleh pihak otoritas di AS yaitu USTR dan DoC, serta sudah terjadwal juga dengan Secretary of Treasury.
Menko Airlangga menyampaikan, “Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang.”
Indonesia menyampaikan penawaran konkret untuk meningkatkan pembelian dan impor Indonesia dari AS untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS, antara lain pembelian produk energi (crude oil, LPG dan gasoline) serta peningkatan impor produk pertanian dari AS (soybeans, soybeans meal dan wheat) yang memang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi di Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk kerja sama di bidang critical minerals, dukungan investasi AS dan juga komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Non-Tariff Barrier (NTB) yang menjadi concern pihak pengusaha AS di Indonesia.
Secretary Lutnick sangat mengapresiasi komitmen dan proposal konkret dari Indonesia, dan menilai apa yang ditawarkan dan dimintakan Indonesia ini sangat konkret dan saling menguntungkan kedua negara, berbeda dengan beberapa negara lain yang juga baru saja mengajukan proposal, dan belum diterima oleh pihak AS. Karena itu Secretary Lutnick juga sependapat dengan rencana target negosiasi yang akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan, dan menyarankan agar langsung menyusun jadwal pembahasan teknis secara detail dengan pihak DoC dan USTR.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Indonesia untuk melakukan negosiasi tarif. Ke depan, AS dan Indonesia akan terus melanjutkan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan,” ujar Secretary Lutnick.
Tim negosiasi RI yang turut hadir mendampingi Menko Airlangga yakni antara lain Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara.(sn-30)