Benny Rhamadani Layak Diapresiasi, Jangan Diserang Balik

by -
Benny Rhamdani. (foto: ist)

Jakarta-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengapresiasi keberanian Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (Benrham), karena berani mengungkap mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” yang disebut kebal hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (29/7/2024). Menurut Petrus, ada dua alasan, mengapa Benrham patut diapresiasi. Pertama, Benrham memiliki keberanian membuka inisial nama T sebagai mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” sebagai kebal hukum itu dalam Rapat Kabinet terbatas di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kedua, setelah lama menunggu sejak inisial nama T dibuka di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, tidak ada tindak lanjut dalam bentuk penyelidikan terhadap si T, maka Benrham kemudian mempublish pernyataannya ke media, bahwa pihaknya telah melaporkan dalam Rapat Kabinet soal mastermind berinisial T dalam Judi Online, namun Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit hanya beri reaksi terkaget-kaget.

Petrus mengatakan akibat pernyataan Benrham menjadi viral, menyebabkan reaksi cepat dari Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan memanggil secara resmi Benrham untuk didengar keterangannya hari ini sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hanya saja, jelas Petrus, belum jelas apakah pemanggilan Bareskrim Polri terhadap, Benrham pada Senin, 29/7/2024, akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, berdasarkan “tindak lanjut” atas laporannya kepada Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet kira-kira satu tahun yang lalu tentang ada seseorang warga negara Indonesia berinisial T, disebut-sebut sebagai mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” atau Benrham akan diperiksa sebagai pengembangan dari penyidikan kasus Judi dan Scamming Online di Kamboja yang sejak tahun 2023 lalu sudah diproses oleh Bareskrim Polri demi menyeret si T dalam rangka penuntasan terhadap siapapun pelakunya.

“Kita khawatir reaksi yang begitu cepat dari Bareskrim Polri dengan memanggil Benrham, Kepala BP2MI yang kita tahu sudah lama tak henti-hentinya atas nama negara mengejar para pelaku kejahatan TPPO yang terkait dengan Judi Online dan Scamming Online di Kamboja, tidak untuk menegakan hukum secara profesional akan tetapi demi melindungi mastermind berinisial T, yang disebut Benrham sebagai kebal hukum Indonesia sepanjang masa, sehingga posisi Benrham bisa saja akan dibalik menjadi Terduga Pelaku Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” jelas Petrus Selestinus.

Artinya, kata Petrus, posisi Benrham dikhawatirkan bernasib sama seperti halnya dengan apa yang pernah diperlakukan Polri terhadap Wartawan Aiman Wicaksono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara masing-masing belun lama ini, jika saja penyelidikan dan penyidikan terhadap Benrham pada hari ini, dipandang juga dari posisi politknya sebagai orang yang berasal dari Partai Hanura yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilpres 2024, maka hal yang sama berpotensi dialami oleh Benrham.

Menurut Petrus, apa yang diungkapkan Benrham di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jemd. Listyo Sigit Ptabowo dalam Rapat Kabinet berupa Laporan dari seorang Benrham, Kepala BP2MI yang bertanggung jawab kepada Presiden, tentang peran seorang warga negara Indonesia dalam bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” berinisial T bukanlah informasi kaleng-kaleng akan tetapi informasi dengan kualifikasi A1 yang memerlukan tindak lanjut secara hukum oleh Kapolri.

“Oleh karena ditunggu tunggu oleh Benrham ternyata tidak ada tindak lanjut berupa proses hukum terhadap si T pasca Laporan di Istana dalam Rapat Kabinet, maka tentu saja upaya terbaik dan tercepat adalah lembaga viralndi medsos, sebagai lembaga tercepat menggerakan mesin Penegak Hukum untuk memproses hukum,” jelas Petrus.

Karena itu, kata Petrus, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Benrham pada 29/7/2024, harus dilihat secara postitif tetapi tetap waspada, karena yang namanya berhadapan dengan orang kebal hukum, selalu hukum kita hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ini adalah ujian bagi Polri menghadapi si T yang disebut kebal hukum sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Pura-pura Kaget

Dalam soal mastermind dengan inisial T yang tidak pernah ditindak lanjuti, meski sudah dilaporkan kepada Presiden dan Kapolri sejak setahun silam, kata Petrus, hal itu patut diduga terdapat korelasi yang bernuansa KKN di antara pihak yang mendapatkan kekebalan hukum dengan yang punya kekuasaan memberikan kekebalan hukum di pusat kekuasaan.

Karena itu, Petrus mengatakan, Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memberikan klarifikasi kepada publik mengenai laporan Benrham soal seseorang berinisial T sebagai pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja, karena masalahnya sudah menjadi isu publik.

“Yang kita sesalkan adalah jawaban Presiden ketika ditanya wartawan soal bagaimana dengan laporan Benrham mengenai si inisial T, ternyata Presiden Jokowi melempar tanggung jawab ke Benrham dengan alasan tidak tahu dan tanyakan saja kepada Pak Benny Rhamdani,” katanya.

Menurut Petrus, hal itu berarti Presiden tidak mendukung Laporan Benrham tentang ada pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor Judi Online dan Scamming Online di Kamboja berinisial T itu, bahkan terkesan Presiden dan Kapolri melindungi. Indikatornya adalah sejak laporan disampaikan Benrham di hadapan Presiden dan Kapolri, Benrham tidak pernah dipanggil sebagai Pelapor untuk menindak lanjuti Laporannya itu.

“Jika kita bicara dalam konteks kebal hukum Indonesia, karena merupakan bagian privilege dari kekuasaan, maka fakta-fakta itu bisa berubah menjadi fatamorgana dan Benrham bisa saja diperhadapkan pada tuduhan menyebar berita bohong dan lain-lain,” tutur Petrus.

Untuk itu, katanya, patut menduga bahwa selama ini ada tangan di pusat kekuasaan telah memberikan privilege kepada orang bernisial T, sehingga tidak ada pihak yang berani melakukan penindakan, termasuk Presiden Jokowi dan Kapolri, kecuali hanya sebatas terkaget-kaget tetapi tetap membiarkan tanpa adanya penyelidikan atas diri si T sebagaimana informasi A1 telah disampaikan oleh Benrham.

Petrus menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benrham berupa melaporkan hal ikhwal kejahatan Judi dan Scamming Online dengan menyebut inisial T, sebagai Pemain besar dari Indonesia di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kabinet terbatas, seharusnya direspons dengan perintah tegas kepada Kapolri agar membuka suatu penyelidikan terhadap si T dan komplotannya, namun hal itu tidak terjadi.

Buktinya, sejak inisial nama T itu dibuka Benrham pada April atau Mei 2023 lalu, hingga sekarang, baik Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengambil langkah hukum apapun terhadap sosok yang berinisial T dan baru bertindak ketika Benrham menjerit dan menjadi viral di Media Sosial hari-hari kemarin, ibarat orang sedang kebakaran jenggot.(den)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.