Manokwari-Kader Golkar Papua Barat Oregenes Wonggor layak untuk menjadi Ketua DPRP Papua Barat. Selain meraih dukungan suara terbesar untuk Partai Golkar, juga merupakan orang asli Papua yang secara eksplisit tertuang dalam ketentuan UU Otsus dengan prinsip keberpihakan khusus (afirmasi) bagi orang asli Papua. Untuk itu, Irian Jaya Crisis Centre (IJCC) mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar tertanggal 16 Juli 2024.
Direktur Eksekutif IJCC, Arnold Roberd Sorry, STh, SE, MM pada Sabtu (20/7/20240, mengatakan, surat terbuka itu merupakan aspirasi mengenai adanya gejala perampasan hak politik orang asli Papua dalam kedudukan hukum wilayah Papua sebagai wilayah otonomi khusus berdasarkan kebijakan politik hukum oleh Jakarta yang dikenal dengan sebutan Otonomi Khusus Papua.
Dia mengatakan, pengakuan wilayah Papua berdasarkan prinsip otonomi khusus di Papua merupakan penegasan Kembali pengkaun NKRI atas Papua agar tetap berada dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal sebagaimana dimaksud dapat ditemukan pada poin (d) bagian menimbang Undnag-Undang Nomor 21 tahun 2001 selanjutnya disingkat Otsus Jilid 1 dengan frasa “bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus.
Menurutnya, komitmen Jakarta adalah upaya memberikan pengakuan terhadap orang asli Papua dengan pernyataan “masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Hal ini ditegaskan pada poin (b) bagian menimbang dari UU Otssus jilid I”.
Untuk itu, katanya, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum sebagaimana ditegaskan pada poin (a) bagian menimbang dari UU No. 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Apalagi, jelas Roberd, ketentuan pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU NO. 2 tahun 2021 menegaskan bahwa “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua dan Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing”.
Menurutnya, makna keberpihakan khusus terhadap orang asli Papua dalam bidang politik menjadi perhatian prima dengan slogan “Orang Asli Papua Menjadi Tuan Dinegerinya Sendiri”.
Karena apapun alasannya, jelas Roberd, logika keberpihakan khusus dibidang politik indikatornya 80 persen pengisian kursi legislative menjadi barometer utama implementasi Otsus Papua tahun 2024; Bagian II Pengangkatan Orang Asli Papua Dalam Pengisian Kursi Ketua DPRPB Papua Barat 2024 untuk dan demi pengisian kursi Ketua DPRP Provinsi Papua Barat merupakan hak kesulungan Orang Asli Papua dan khususnya penduduk pribumi yang juga ditegaskan secara eksplisit dalam ketentuan UU Otsus dengan prinsip keberpihakan khusus bagi orang asli Papua.
Dia menegaskan, salah satu kekhususan bagi AOP adalah pengisian kursi Ketua DPRP yang tak bisa dibatalkan dengan alasan apapun termasuk maraknya percalonan oleh masyarakat dari luar Papua yang seakan di kampung halamannya sendiri.
Untuk itu, katanya, bahwa pemberian status Papua sebagai wilayah Otonomi khusus tawar menawar NKRI Harga Mati dan Papua Merdeka Harga Mati sehingga untuk menghindari disintegrasi bangsa, maka OAP sebagai subyek hukum atas lahirnya Otsus Papua mendapatkan hak-hak Istimewa sebagai bentuk penghormatan terhadap menghilangkannya hak kedaulatan politik dan Merdeka. Otsus merupakan menempatkan orang Papua dalam mengisi jabatan diberbagai bidang salah satunya di kursi DPRP Papua Barat kecuali 5 kewenangan yang oleh UU dilarang dan menjadi kewenangan pusat. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud.
Menurutnya, Irian Jaya Crisis Center sebagai lembaga Pusat Kajian Irian Jaya Peduli pada Hak Dasar Orang Asli Papua, Mewakili Orang Asli Papua (OAP) di tanah papua dan khususnya Provinsi Papua Barat meminta agar DPP Partai Golkar segera menetapkan Orgenes Wonggor S.IP sebagai Ketua DPRPB Papua Barat 2024-2029. Sebab, kalau merujuk pada susunan kedudukan (SUSDUK) dan mekanisme DPR maka penetapan Ketua DPRPB tidak boleh keluar dari aturan susduk hanya karena ada kepentingan tertentu.
Selain itu, jelas Roberd, sangat penting agar semua pihak bisa menjaga kondisi situasional menjelang penetapan ketua DPRPB Papua Barat agar tetap merujuk kepada hasil perolehan suara terbanyak pileg tahun 2024. Dia juga berharap, agar mencegah terjadinya konflik interest internal partai sebagai upaya perampas Hak Dasar Orang Asli Papua untuk menjadi ketua DPRPB Papua Barat
Menurut Roberd, penetapan Oregenes Wonggor sangat layak, sebab pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 di Papua Barat menunjukkan bahwa Partai Golkar merupakan Partai yang memiliki suara terbanyak. Sementara perolehan Suara Partai Golkar pada lima Dapil menunjukan bahwa suara terbanyak diperoleh oleh Oregenes Wonggor.S.IP.sebanyak 11.075 suara. Perolehan suara ini menunjukkan Oregenes Wonggor memperoleh suara melebihi semua Caleg dari Partai politik peserta pemilu.
Untuk itu, kata Roberd, Orgenes Wonggor yang merupakan anak asli Papua dan mendapat dukungan suara masyarakat di daerah pemilihan Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak terbukti memiliki dukungan yang sangat besar dari masyarakat.
“Kami mengirim surat kepada Ketua Umum Golkar juga karena menyadari situasi politik dan kondisi hasil pemilihan umum tahun 2024 di Provinsi Papua Barat. Yang jelas, Pemilu tahun 2024 juga merupakan ujian konsistensi negara terhadap impelentasi kebijakan Otsus Jilid II atas Papua, apakah dapat memberikan kebijakan yang berbasis pada proteksi hak-hak OAP atau Otsus hanya sebuah slogan,” tegasnya.(den)






