Gorontalo– Terkait dengan polemik lahan di Desa Molowahu dan Ilomata akhirnya terungkap pelanggaran oleh Bupati dan Gubernur pada mekanisme pengalihan status tanah menjadi hibah untuk Secaba TNI. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Kusno Katili menegaskan, saat ini baru masuk dalam proses pengadaan tanah.
“Dari dulu memang sudah ada rencana untuk pembangunan Secaba dan lokasinya di situ, tapi tahapan-tahapan mereka tidak laksanakan,” ujarnya beberapa waktu lalu menanggapi perampasan tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Bupati dan Gubernur Gorontalo untuk pembangunan Secaba (Sekolah Calon Bintara). Hal ini terungkap saat pakar militer Dr Connie Rahakundini melaporkan ke Kepala Staff Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa, kasus perampasan tanah milik keluarganya.
Kusno menyampaikan, jika dilihat dari Dokumen Perencanaan, lahan tersebut adalah eks HGU. Pembangunan Secaba sendiri butuh lokasi kurang lebih 100 Hektar.
“Melalui mekanisme pengadaan tanah itu ditetapkan 100 hektar izin lokasinya, dari 100 Hektar itu dia di bagi dua tahap yakni 50 hektar dulu kemudian dilanjutkan 50 hektar. Status tanahnya di izin lokasi itu di dokumen perencanaan itu ada dua status, yakni status milik masyarakat baik yang bersertifikat maupun belum, dan yang satu lagi eks HGU.
Kusno menjelaskan, tahapan pengadaan ada 4 tahap, yakni tahap perencanaan , persiapan, pelaksaanan pengadaan tanah, dan tahapan penyerahan hasil.
“Tahapan untuk pertama kali ada dilokasi eks HGU di Desa Ilomangga, dan sekarang itu dalam tahap ketiga. Untuk tahapan perencanan itu ada di Pemerintah daerah, dia melahirkan dokumen perencanaan. Kemudian tahapan persiapan, itu melahirkan penetapan lokasi. Setelah selesai di mohonkan untuk pengadaan tanah di Kanwil BPN,” Jelas Kusno.
Kusno menjelaskan, ketika sudah dinyatakan lengkap, maka BPN Kabupaten Gorontalo akan ditunjuk sebagai delegasi pada proses tersebut.
“Oleh Kanwil BPN setelah dinyatakan lengkap di delegasikan ke kantor BPN Kabupaten Gorontalo, berdasarkan SK penunjukan pelegasian pengadaan tanah secaba, berdasarkan surat itu saya menjadi ketua pelaksanaan pengadaan tanah,” katanya.
Kusno juga mengatakan, rencananya tanah tersebut akan di hibah, tapi sekarang masih dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah. Jika seluruh mekanisme pengadaan selesai maka bisa diserahkan ke TNI.
“Yang mengadakan tanah itu adalah Pemda, sekarang kita masuk ke tahapan pengadaan, setelah itu masuk ke tahapan penyerahan hasil. Setelah penyerahan hasil maka akan masuk ke aset, dari aset itulah nanti dia akan dihibahkan ke TNI,” Kata Kusno.
Kusno juga menambahkan, dalam ketentuan pengadaan tanah, jika pembangunan tahun depan maka pengadaan harus tahun ini.
“Karena itu mekanismenya bisa memakan sampai 200 hari, belum jika dia berproses di pengadilan. Maka aturan itu pengadaannya harus dilakukan satu tahun sebelum kegiatan. Dari dulu memang sudah ada rencana untuk pembangunan Secaba dan lokasinya di situ, tapi tahapan-tahapan ini yang mereka tidak laksanakan,” kata Kusno.
“Nanti setelah tiba-tiba ada anggaran ternyata mereka sudah membangun, terus mekanisme pelaksanaan bagaimana? Akhirnya baru dimulailah dokumen penyusunan dokumen perencanaan. Harusnya sudah ada di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pada saat ada anggaran untuk lokasi pembangunan, itu lokasi sudah clear dan clean,” tutur Kusno.
Tanah HGU
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Gorontalo dan Bupati Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke KASAD karena tanpa pemberitahuan dan izin pemilik tanah Keluarga Besar H Djaafara Arbie telah mengambil alih hak atas tanah dan menghibahkan tanah tersebut kepada pihak TNI Angkatan Darat
Dr. Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas Tanah Bersertifikat HGU No. 1/1980 melaporkan pengambil alihan hak atas tanah tanpa izin pemilik tersebut dalam pertemuan di Mabers AD pada 16 September 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh KASAD, Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.
“Atas perhatian langsung KASAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1×24 jam di hari Kamis 17 Sept 2020 pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU No. 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” jelas Connie Rahakundini pada pers di Jakarta, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, hadir pada saat tersebut antara lain Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov; Dandim 1314/Gorut; Danramil 1314-04/Tibawa; Utusan PEMDA dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas Sertifikat Tanah HGU No. 1/1980 tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo. Undangan hanya lewat Whatsapp oleh Drs Astri Tuna dengan surat No 005/PERKIM/639/IX/2020.
“Undangan mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Menunjukan sangat arogan dan bossy-nya Pemda setempat,” jelas Connie.(op-17)