Bekasi-Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan Aparatur Negara merupakan birokrasi atau sebagai mesin pemerintahan Negara. Sehingga ditekankan Aparatur Negara harus memilki basis pengetahuan tentang Pancasila. Hal ini disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun penyusunan draf standar materi induk pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara yang dilangsungkan oleh Deputi Pengkajian dan Materi BPIP, Senin (21/9/2020).
“Diharapkan dengan adanya buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila, Aparatur Negara memilki tanggungjawab terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang menentukan arah tujuan negara,” jelas Hariyono.
Selanjutnya Hariono menjelaskan bahwa Apara tur Sipil Negara (ASN) harus mengerti dan memiliki pemahaman Aparatur Negara tentang Pancasila. “ASN itu kan birokrasi, sebagai mesin pemerintahan negara, mereka harus memilki pengetahuan tentang orientasi Pancasila,” katanya.
Dalam strategi implementasinya, buku standar materi induk PIP kepada Aparatur Negara yakni dengan banyak cara, seperti pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dialog umum atau dibentuk kebijakan. Sehingga diharapkan dapat dituangkan secara implist maupun eksplisit. “Strateginya macam-macam, bisa melalui diklat, dialog umum atau dibuat kebijakan,” kata Hariyono.
Dia berharap, pembuatan buku tersebut dapat meningkatkan integritas, moralitas dan kinerja Aparatur Negara sebagai mesin pemerintahan. “Itu juga menjadi landasan Aparatur Negara menuju cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur,” terangnya.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo, menjelaskan, kemajemukan agama di Indonesia sangat diperlukan kearifan dan kedewasaan di semua kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan untuk kepentingan kelompok dan Nasional.
“Aparatur Negara harus mengetahui keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling menghormati, saling pengertian karena pemeliharaan kerukunan upaya bersama umat beragama dan pemerintah dibidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan”, jelasnya
Benny menegaskan jaminan kebebasan beragama melekat pada diri setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab Aparatur Negara yang memberikan perlindungan umat beragama.
“Jaminan kebebasan beragama melekat pada setiap warga negara, hal itu menjadi tanggungjawab Aparatur Negara seperti Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri serta Pejabat Negara lainnya”, tegasnya.(op-8)