Jakarta-Kementerian Perindustrian terus memantau dan menjaga aktivitas sejumlah sektor manufaktur strategis di tengah masa pandemi Covid-19, seperti industri makanan dan minuman yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik. Namun demikian, operasional pabrik tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Industri makanan dan minuman merupakan sektor yang sangat potensial untuk terus dipacu karena juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Banten, Jumat (18/9).
Pada kesempatan tersebut, Menperin memberikan apresiasi kepada Mayora Group yang telah disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. “Kami menilai upaya preventif yang dilakukan oleh PT Mayora sudah baik. Misalnya, para pekerja diberikan suplemen vitamin secara rutin dan adanya antar jemput untuk pekerja,” tuturnya.
Agus mengemukakan, umumnya karyawan pabrik yang terpapar virus korona, penyebabnya berasal dari luar lingkungan kerjanya. “Mungkin mereka di luar pabrik tidak memperhatikan protokol kesehatan ketika berkerumun. Karena saya yakin, penyebaran virus di perusahaan sangat minim,” ujarnya.
Menurut Agus, dari jumlah kasus positif virus korona di Indonesia saat ini, yang merupakan karyawan pabrik sekitar dua persen. “Kami telah mengimbau kepada pelaku industri agar juga memperhatikan kegiatan para pekerjanya di luar, baik itu sebelum atau sesudah mereka masuk pabrik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenperin bersama pemangku kepentingan terkait aktif berkoordinasi untuk dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan di sektor industri. “Jadi, para petugas di lapangan harus tegas untuk menindak bagi yang belum menjalani secara disiplin,” katanya.
Di samping itu, Menteri AGK menyampaikan, perusahaan yang sudah memegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dinilai mampu meningkatkan produktivitasnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. “Ini terbukti dari Purchasing Managers’ Index (PMI) yang mulai meningkat. Karena IOMKI ini menjaga bagian supply-nya agar tidak terganggu, baik untuk pasar domestik maupun ekspor,” jelasnya.
Menperin meminta agar pelaku industri di tanah air tetap optimistis menghadapi masa pandemi saat ini, dengan terus produktif dan inovatif. “Sebab, sektor manufaktur, seperti industri makanan dan minuman selama ini menjadi penopang atau motor penggerak bagi perekonomian kita,” katanya.
Contohnya adalah Mayora yang telah membuktikan sebagai pemain utama di kancah global, khususnya untuk sektor industri makanan dan minuman. “Mayora merupakan wajah kebanggaan Indonesia, selain karena PMDN, juga mampu menembus pasar ekspor hingga 30-40 persen dari hasil produknya yang beragam. Banyak produk mereka yang menjadi leader di pasar internasional seperti Kopiko, Torabika dan Danisa,” tutur Menperin.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pelaku usaha dan asosiasi yang menunjukkan peningkatan kinerja industri makanan dan minuman pada bulan Juli. Pertumbuhan industri makanan dan minuman sepanjang tahun ini diproyeksi mencapai 3-4 persen.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama PT Mayora Indah Tbk. Andre Sukendra Atmadja, pihaknya merasa tren konsumsi di pasar telah pulih. “Kami sangat optimis untuk kuartal III tahun ini akan tumbuh, karena titik terendah sudah kita lewati di bulan Mei. Pada bulan Juni sudah mengalami recovery. Bahkan, Agustus sudah lebih tinggi dari Juli,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, pada Triwulan I Tahun 2020, sektor industri makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 36,4 persen terhadap PDB manufaktur. Pada periode yang sama, pertumbuhan sektor industri ini mencapai 3,9 persen.
Beikutnya, pada semester I tahun 2020, industri makanan dan minuman memberikan sumbangsih paling besar terhadap capaian nilai ekspor pada sektor manufaktur, dengan angka menembus USD13,73 miliar. Sektor unggulan ini mampu menunjukkan geliatnya menembus pasar internasional di tengah pandemi Covid-19.(op-11)