Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Transisi. Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
“Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa indikator seperti adanya peningkatan kasus Covid 19, angka pemakaman berdasarkan protap covid 19 yang juga meningkat, dan ketersediaan kamar rumah sakit yang hamper penuh. Adapun penerpan PSBB kembali ke awal pandemi Covid 19 mulai terapkan pada tanggal 14 September 2020. “Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik Rem darurat sesegera mungkin” ujarnya.
Masih menurut gubernur keputusan ini mengikuti aturan Presiden Djoko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. “Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi dulu sebelum kesehatan terkendali,” katanya.
Anies menjelaskan berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien COVID-19 per 17 September 2020. Anies juga menyebut meskipun kapasitas ruang isolasi khusus COVID-19 ditingkatkan sebanyak 20% menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.
Selanjutnya Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83% dan akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang. Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur. Namun tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus COVID Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.(op-11)