Jakarta-Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina (Jerinx) ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan di media sosial. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan Jerinx. Polda Bali langsung menahan Jerinx juga telah ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020).
Namun, dukungan untuk melepaskan Jerinx segera mengalir melalui petisi di aplikasi change.org. Sampai dengan Kamis (13/8/2020), pukul 23.00 WIB, petisi itu setidaknya mencapai 77.675 yang memberikan dukungan. Padahal, pada sore hari, petisi ini baru diteken sekitar 50.000 orang.
Petisi yang dibuat DPP Persadha Nusantara ini, menyatakan, kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi.
Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus Munarman yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka namun kasusnya tak berujung hingga saat ini?, bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staff masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?
Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air. Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!(op-10)