Jakarta- Seharusnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak perlu menanggapi pernyataan kritis ‘IDI Kacung WHO’ oleh musisi Jerinx SID yang berujung penahanannya oleh Polda Bali sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. Karena IDI punya segala kemampuan untuk membuktikan bahwa organisasi dokter ini bukan seperti yang dicurigai Jerinx dan sebagian besar masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra kepada kepada pers di Jakarta, Kamis (13/8).
“Seharusnya IDI tinggal membuktikan saja kalo organisiasi itu bukan kacung WHO. Jadinya lucu kalau organisasi yang isinya orang pintar semua tapi baper, terus laporin ke polisi karena dikritik Jerinx,” kata Arief Poyuono.
Menurutnya, dengan melaporkan ke polisi bisa diartikan bahwa IDI memang tidak mampu membuktikan bahwa kritik itu salah. Sehingga IDI perlu mempertahankan diri dari kritik masyarakat dengan cara melaporkan Jerinx ke polisi.
“IDI itu isinya profesor dan doktor, para ahli dibidang kesehatan yang sekolahnya lama. Kalau gak bisa membuktikan dirinya bukan kacung WHO seperti yang dikritik Jerinx, kan gawat banget. Ini mengancam keselamatan 250 juta rakyat Indonesia loh,” ujarnya.
Namun sebaliknya Poyuono mengingatkan bahwa dengan menjadikan Jerinx sebagai tersangka maka Jerinx juga akan membuktikan kebenaran pernyataan “IDI Kacung WHO” di hadapan pengadilan dan disaksikan oleh publik.
“Karena Jerinx adalah seorang seniman muda yang selama ini menyuarakan kritik sosial dalam karya-karyanya secara cerdas. Kalau sampai dirinya bisa membuktikan kebenarannya di depan sidang, maka IDI sendiri yang akan menerima akibatnya,” ujarnya.
Poyuono mengatakan dirinya sudah sering mengikuti kritik Jerinx di media sosial sehubungan dengan pandemik Corona, sikap WHO dan tanggapan masyarakat dan dokter-dokter Indonesia. Menurutnya kritik Jerinx selalu berdasarkan fakta-fakta yang terus berkembang.
“Hal yang positif dari penahanan Jerinx ini akan berujung buka-bukaan di depan hakim, apakah tuduhan ‘IDI Kacung WHO’ atau ‘tuduhan penyebaran kebencian’ yang benar. Sehingga rakyat akan mempelajari sebuah bukti-bukti yang akan disampaikan Jerinx terhadap tuduhannya tersebut,” tegas Arief Poyuono.
Langsung Ditahan
Kepolisian telah menahan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali, Rabu (12/8). Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai kacung organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19,” demikian pernyataannya dalam akun instagramnya
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua. Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan,” kata Jerinx saat itu.
“Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,” kata Jerinx.
Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. “Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada pers, Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai. “Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali),” ucap Syamsi.
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi. Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Syamsi. Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. (op-15)