Wikan menjelaskan, titik tolak pertama untuk memperoleh SDM yang unggul adalah calon peserta didik harus memilih jenjang pendidikan yang tepat sesuai minat. Ia meyakini, ketika kita mempelajari sesuatu dalam keadaan senang, maka kita akan menjalani prosesnya dengan bahagia.
“Jika lebih menyukai analisis silakan masuk ke SMA, jika lebih menyukai keterampilan, silakan pilih SMK,” tutur Wikan.
Menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya berakhir, beberapa waktu lalu Kemendikbud menerbitkan penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, Kemendikbud membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.
Sebagai bentuk persiapan, saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, dalam kesempatan yang sama.
Selain penyesuaian SKB, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum dan tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Sekolah SMKN 27 Jakarta, Erni Mawarni mengatakan, pihaknya sedang menyusun kurikulum sekolah di masa darurat dengan memadatkan materi disiapkan dalam bentuk daring. Dalam penjelasannya, para guru menyiapkan video pembelajaran yang esensial bagi siswa. Sementara untuk kebutuhan praktik, sesuai dengan SKB terbaru, siswa diperbolehkan mengikuti praktikum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan,” kata Dirjen Wikan.
Berkaitan dengan penyederhanaan kurikulum, Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat: 1). tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). menggunakan kurikulum darurat, 3). melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Senada dengan pernyataan sebelumnya, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, M. Bakrun mengatakan, di zona hijau dan kuning hanya mata pelajar praktik saja yang diperbolehkan untuk melakukan pmbelajaran tatap muka. “Pembagiannya diatur sekolah per shift merujuk pada protokol kesehatan yang ada,” tegas Bakrun.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu dari tiga kurikulum tersebut. Turut hadir dalam acara yaitu Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Beny Bandanadjaja; Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto; Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Ahmad Saufi; dan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Diding Wahyudin.