Substansi RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

by -
Pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR RI. (foto: ist)

Jakarta-Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi seluruh Pimpinan DPR RI bersama dengan Mensesneg, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Puan menegaskan, konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah berbeda dengan substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah/utusan Presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai masukan kepada DPR RI untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau menadapat masukan dari masyarakat,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal. Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dalam konsideran, katanya, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dikatakannya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, dirinya bersama bersama Mensesneg, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan merupakan wakil pemerintah untuk membawa Surat Presiden yang berisikan tiga dokumen, yakni dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ketua DPR RI, dan dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP yang selama ini sudah ada.

“Isi RUU ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Di dalam RUU BPIP ini menyatakan kalau kita bicara pembinaan Ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. Mengenai rumusan Pancasila, kita kembali seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam Pembukaan  UUD 1945 yaitu dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, soal Pancasila yang  dipakai secara resmi itu dicantumkan dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1, bahwa Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(op-15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.