Perampingan Lembaga akan Hindari Tumpang Tindih Urusan

by -
Ilustrasi

Jakarta-Gagasan Presiden untuk menggabungkan atau bahkan menghapus beberapa lembaga atau badan atau komisi atau dewan di lingkungan pemerintahan, patut diapresiasi dan didukung dalam rangka akselerasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Selain itu, gagasan itu bermaksud menghindari tumpang tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang pada gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari UKSW Salatiga, Dr. Umbu Rauta, Kamis (16/7).

Menurutnya, gagasan Presiden patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yg berada dalam jangkauan kewenangan Presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara “subjektif” oleh menteri atau pimpinan lembaga non kementerian.

Ke depan, katanya, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud.
“Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma ‘miskin struktur tetapi kaya fungsi’ yang berdampak pada efisiensi organisasi, sehingga berdampak pada efisiensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada periode pertama Jokowi – JK sudah pernah melalukan pembubaran lembaga atau badan atau dewan atau komisi yang tidak relevan dan signifikan dalam percepatan pelayanan kepada publik.  Namun saat yang sama, Presiden juga membentuk beberapa lembaga baru seperti KSP, Staf Khusus, badan dan komisi lainnya.(op-20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.