Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati asumsi makro Sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. Kesepakatan itu dicapai pada Senin (29/9) dimana pembahasan telah dilakukan sejak Jumat (26/6) lalu.
Beberapa asumsi yang menjadi kesepakatan meliputi, Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), lifting minyak dan gas bumi, Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, subsidi minyak solar (gas oil 48) dan subsidi listrik.
Untuk ICP, kesepatakan ini sesuai dengan usulan Menteri Arifin berkisar antara USD42-45 per barel. “Usulan ini berdasarkan perkiraan WTI di mana harga minyak sebesar USD42,63 per barel, juga terhadap short term energy outlook US Departement of Energy untuk minyak mentah jenis Brent adalah USD47,88 per barel dan jenis WTI sebesar USD43,88 per barel,” ungkap Arifin.
Pada lifting minyak dan gas bumi (migas) asumsi ditetapkan sebesar 1.680 – 1.720 ribu Barrel Oil Equivalent Per Day (BOEPD) dengan perincian lifting minyak sebesar 690 – 710 ribu BOEPD dan lifting gas 990 – 1.010 juta BOEPD. Untuk besaran biaya pengembalian skema cost recovery dalam setahun ke depan diusulkan antara USD7,5 – 8,5 miliar.
Selanjutnya, volume BBM bersubsidi disetujui sebanyak 15,79 -16,30 juta Kilo Liter (KL). Rinciannya, untuk subsidi minyak tanah volumenya sebesar 480-500 ribu KL dan subsidi minyak solar sebesar 15,31-15,80 juta KL. Sementara untuk volume subsidi LPG 3 Kg ditetapkan sebesar 7,5-7,8 juta metrik ton dimana terdapat catatan untuk usulan Kementerian Keuangan sebesar 6 juta metrik ton.
“Dengan melihat kondisi lapangan dan adanya beberapa kebijakan seperti digitalisasi nozzle pada SPBU, Pemerintah berharap volume BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan dapat lebih dikendalikan agar tepat sasaran,” kata Arifin.
Sementara itu, subsidi minyak solar ditetapkan Rp500 per liter. “Mudah-mudahan angka-angka ini dapat menjadi acuan dalam Nota Keuangan Presiden,” jelas Arifin.
Khusus untuk subsidi listrik, Menteri SDM dan Komisi VII DPR RI menyetujui berada pada kisaran Rp50,47 triliun hingga Rp54,55 triliun. Rentang besaran subsidi tersebut lebih rendah dibandingkan APBN 2020 sebesar Rp54,79 triliun yang mana realisasi sampai Mei 2020 Rp15,64 triliun dengan outlook hingga akhir tahun Rp58,18 triliun.
Sebagai informasi, angka asumsi makro sektor ESDM di atas bukan menjadi angka final, hasil kesepakatan antara Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI nantinya akan dibahas di Badan Anggaran DPR RI dan selanjutnya untuk disahkan oleh Presiden RI. (op-9)