Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sinergi antarlembaga dalam pemberantasan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sangat diperlukan.
“Diperlukan langkah-langkah komprehensif melalui sinergi antar instansi pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di aparatur negara,” terangnya dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/06).
Sinergisitas tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh para pejabat negara. Untuk menangani maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika terhadap ASN, telah ditetapkan SKB Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terdapat delapan arahan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di masing-masing instansi. Arahan tersebut antara lain melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika, melaksanakan tes urin, membentuk tim satuan tugas anti narkotika, menerbitkan regulasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, menangani aduan pelaporan dan melakukan pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan rekomendasi dan tindak lanjut laporan.
SKB tersebut merupakan wujud komitmen pimpinan instansi pemerintah mengingat ASN merupakan panutan bagi masyarakat. “ASN memiliki posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi. Selain itu, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko menjelaskan, pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. “Inpres ini menitikberatkan pada implementasi rencana aksi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mendukung program P4GN,” kata Heru.
Sebagai leading sector pemberantasan narkotika, BNN menjalankan dua strategi, yaitu demand reduction dan supply reduction. Demand reduction merupakan aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan imun terhadap penyalahgunaan narkotika. Sementara supply reduction yaitu aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika.
Lebih lanjut, dilakukan pula upaya rehabilitasi bagi para pencandu dan penyalahguna narkotika sebagai upaya konkret BNN dalam menunjang kepercayaan dari masyarakat. Bidang rehabilitasi juga telah bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam mengembangkan rehabilitasi populasi khusus, yaitu anak dan perempuan. BNN turut mendorong perkonomian Indonesia melalui pemberdayaan kawasan rawan dengan memberikan pelatihan bagi warga binaan berupa keterampilan dan memasarkan produk secara daring.
Berkat pelayanan yang diberikan untuk masyarakat, BNN mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian PANRB dalam aspek pelayanan publik dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi.(op-12)