Perempuan Sumba, Antara Hak dan Tradisi

by -
Rumah tradisional Sumba. (foto: ist)

Oleh: Silvia Kadiwano

Fenomena kawin tangkap yang terjadi di Sumba sedang hangat diperbincangkan. Hal itu menyusul beredarnya video yang viral di media social mengenai seorang perempuan yang dibawa beberapa orang pria.  Istilah dalam bahasa Sumba, Yappa Mawinni (dialek Anakalang, Sumba Tengah) yang secara harafiah berarti tangkap perempuan.  Dalam dialek Loli (Sumba Barat) disebut Kedu Ngidi Mawine, yang berarti membawa lari perempuan. Definisi yang berkembang dalam beberapa diskusi yang ada, kawin tangkap merujuk pada peristiwa perempuan diculik untuk dinikahi secara paksa oleh laki-laki . Penjelasan mengenai “kawin tangkap atau kawin culik” yang demikian ini tentu saja menggugah kemanusiaan banyak orang apalagi kaum perempuan.

Memaksakan kehendak pada seseorang saja sudah termasuk pelanggaran hukum, apalagi memaksa seorang perempuan untuk dikawini. Hukum di Indonesia sudah banyak sekali mengatur untuk hal ini. Misalnya, pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 328 KUHP, dan lain-lain. Namun demikian, sekian banyak butir hukum ini seolah tidak berdaya karena adanya tradisi.

Tapi, apakah definisi yang diangkat sesuai dengan adat Sumba? Apakah adat Sumba benar-benar mentolerir kawin paksa pada perempuan? Lalu, apakah serendah itu posisi perempuan dalam tatanan adat dan budaya Sumba?

Pertanyaan-pertanyaan meresahkan ini mendorong tentu layak untuk melihat kembali seperti apa tradisi ini. Dalam diskusi penulis dengan salah satu tetua adat di Kampung Tarung (Sumba Barat), Rato Sadi (Rato adalah sebutan untuk orang yang dituakan dalam adat). Rato Sadi menjelaskan, ternyata secara adat, kedu ngidi mawinne itu tidak sembarang dilakukan. Ada ketentuan-ketentuannya. Menurut adat Sumba, perempuan yang dibawa lari bukannya “asal suka, bawa lari”. Perempuan ini biasanya merupakan klan dari  pihak paman, yang menurut sistem kekeluargaan dan sistem perkawinan layak untuk berpasangan. Dalam bahasa Loli ada ungkapan “pa dou deke miema”, maknanya klan paman itu memang tempat mengambil perempuan.

Jadi, keluarga dari pihak laki-laki maupun perempuan sudah saling mengenal bahkan berhubungan baik.  Karena kedekatan ini, zaman dahulu seringkali anaknya dijodohkan untuk mempererat hubungan keluarga. Apalagi jika salah satu pihak menyukai karakter dan kepribadian dari pihak lainnya, ini akan menjadi salah satu penguat untuk menjodohkan anak mereka. Sekalipun tidak dijodohkan, jika hubungan antara dua keluarga ini baik, maka proses melamar si perempuan akan jauh lebih mudah. Termasuk dalam peristiwa “Kedu Ngidi Mawine”.

Sebelum dibawa lari, ada tahap dimana laki-laki akan melamar si perempuan. Tentu saja, bukan hanya meminta restu keluarga tetapi juga meminta kesediaan perempuan yang dilamar. Secara adat, “Kedu Ngidi Mawinne” tidak akan terjadi tanpa kesepakatan dari pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga definisi yang tepat untuk “Kedu Ngidi Mawinne” adalah perempuan secara diam-diam dibawa pergi oleh laki-laki. Timbul pertanyaan, jika sudah sama-sama setuju, mengapa harus dibawa lari?

Rato Sadi memberikan satu ilustrasi. “Misalnya, ada laki-laki pergi ke kampung A untuk nyatakan perasaan tapi ditolak. Dia pergi lagi ke kampung B tapi juga ditolak. Nah ketika dia ke kampung C kemudian bertemu dengan perempuan yang juga mau nikah dengan dia, dia pakai cara bawa lari untuk mengembalikan harkatnya”.

Bagi laki-laki Sumba, apalagi jika termasuk keluarga yang kenamaan, ditolak oleh pihak perempuan ataupun keluarganya adalah hal yang memalukan. Ia merasa dinilai tidak mampu atau tidak layak untuk menjadi suami. Ketidakmampuan ini bisa jadi dilihat dari ketidakmampuan mem-belis si perempuan (belis = mahar), ketidakmampuan untuk memimpin rumah tangga, ketidakmampuan untuk menghidupi keluarga, dan lain-lain. Karenanya ketika ada perempuan yang mau untuk bersanding dengan laki-laki ini, ia sengaja menggunakan cara “Kedu Ngidi Mawinne” agar hal ini tersiar hingga ke kampung-kampung lain.

Saat perempuan ini sudah dibawa oleh laki-laki (tanpa paksaan), maka keluarga perempuan akan datang ke rumah keluarga laki-laki. Selain memastikan keberadaan anak perempuan mereka, jika disepakati – dan pasti disepakati – maka keluarga perempuan akan meminta laki-laki membelis.

Menurut Rato Sadi, kalau sudah begitu, maka perihal belis tidak ada lagi proses tawar menawar. Berapapun yang diminta oleh pihak perempuan, yah disanggupi. 100 ekor pun, mesti disetujui. Dalam urusan adat kawin-mawin biasa, untuk meminang perempuan ada tiga tahapan. Jumlah hewan belis akan bertahap pada dua proses terakhir. Untuk tahap pertama, biasanya hanya menggunakan parang. Andaikan saja totalnya 100 ekor, maka tahap kedua bisa bawa 30 dan tahap ketiga bawa 70. Angka ini relatif, tergantung negosiasi antar kedua keluarga.

Selisih waktu dalam tahapan ini bergantung pada kesepakatan keluarga dan biasanya menyesuaikan kesanggupan pihak laki-laki untuk mengusahakan instrument belisnya.  Untuk proses kawin-mawin dengan cara “kedu ngidi mawinne”, urusan belis ini sudah harus selesai saat keluarga perempuan datang sehingga melakukan “kedu ngidi mawine” tidak bisa tanpa persiapan dan bahkan harus ekstra persiapan.

Namun demikian, kemampuan untuk membelis dalam sekali waktulah yang menjadi titik “wow” seorang laki-laki. Semakin tinggi jumlah belis, semakin tinggi nama laki-laki ini terangkat. Dan tentu saja, tuntutan jumlah belis keluarga perempuan itu satu suara dengan kualitas si perempuan. Jadi, nama laki-laki pelaku “kedu ngidi mawinne” akan terangkat dari dua unsur: pertama, kemampuannya untuk membelis perempuan sekaligus walaupun jumlahnya banyak. Kedua, kemampuannya untuk memikat si perempuan yang kualitasnya menuntut belis yang banyak.

Artinya, kehormatan laki-laki ini justru bergantung pada kehormatan perempuannya. Poin ini menjadi sangat menarik, sehingga bagaimana mungkin laki-laki Sumba tidak menaruh hormat pada perempuan, jika nantinya kehormatannya sebagai laki-laki dalam masyarakat akan bergantung pada kehormatan perempuan yang ada di sekitarnya? Baik itu ibunya, saudara perempuannya, bahkan juga pasangannya.

Jadi, kalau adat Sumba benar-benar diterapkan atau “tanpa penyelewengan”, sebenarnya hal yang negatif dapat dihindari, sehingga harus lebih bijak dalam melihat persoalan, supaya jangan sampai praktek yang keliru, tetapi adat disudutkan sedemikian rupa.

Di sini, kita tidak perlu menyangkali adanya praktik adat yang menyeleweng dari yang sebenarnya. Bukan saja sebagai perempuan, tetapi sebagai manusia pasti akan mengusik rasa kemanusiaan ketika mengetahui ada perempuan yang dipaksa untuk kawin.

Namun, mari petakan lagi titik persoalan bersama. Adat Sumba juga dibentuk atas dasar kemanusiaan dan lebih lagi berdasarkan penghargaan yang sangat tinggi pada perempuan. Keterbatasan pewarisan akan nilai-nilai yang dihayati dalam tradisi dan adat-istiadat di Sumba-lah yang menjadi momok.

Satu yang pasti, adat Sumba tidak memfasilitasi kekerasan seksual pada perempuan lewat perkawinan, bahkan adat Sumba mengecam perbuatan kurang ajar pada perempuan. Sangat tepat apa yang dikatakan Rato Sadi, kalau gunakan kekerasan itu bukan adat Sumba, karena itu tidak beradat. Kalau sudah memaksa, apalagi pakai kekerasan, lapor polisi saja. Urus secara hukum modern.

Jadi, perempuan Sumba tidak harus tertunduk, dalam praktek adat Sumba yang benar, sangat jelas bagaimana kedudukan dan penghormatan terhadap perempuan dan klan paman. Persoalannya, ada pada kita sebagai manusia modern yang mungkin saja tidak mampu menangkap esensi dasar dari kearifan lokal dari generasi terdahulu.

Kiranya, semua pihak dengan kepala dingin untuk melihat persoalan secara proporsional, sehingga generasi Sumba tidak tercabut dari akarnya dan terjebak dalam penerapan yang keliru. Tradisi Sumba itu amat baik, hanya saja dalam praktek bukan mustahil ada berbagai kesalahan dan penyelewengan. Tentu ini, yang harus dibenahi bersama terutama dari berbagai elemen masyarakat Sumba, khususnya. Ibarat “berenang di air baik untuk ikan, terbang di udara baik untuk burung”. Adat Sumba tentu saja baik adanya untuk Sumba. Semoga!

Penulis, Silvia Kadiwano adalah mahasiswi di UKSW Salatiga.

2 thoughts on “Perempuan Sumba, Antara Hak dan Tradisi

  1. Harusnya sudah tidak ada lagi patriarki seperti ini dan ini sama seperti penculikan. Korban pasti akan merasa stres jika kejadian ini menimpanya semoga hukum bisa menjerat orang2 yg terlibat praktik kawin tangkap ini.

    Hidup korban, jangan diam. Lawan!

  2. Saya perempuan, saya menolak adanya tradisi kawin tangkap. Ini bisa saja korbannya adalah orang-orang disekitar saya dan kalian semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.