Jakarta– Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan cara penghisapan pekerja migran Indonesia oleh calo dan perusahaan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap janji dan bujuk rayu untuk bekerja di luar negeri.
Untuk itu, Benny Rhamdani memastikan kehadiran negara menyelamatkan PMI di luar negeri dengan membuat standar operasional baru dengan mengontak langsung PMI yang menghadapi masalah di luar negeri dengan cara video call.
“Kenapa ini dilakukan, karena menurut saya jika PMI ada masalah di luar negeri, seberat apapun masalah, jika dia bisa berkomunikasi langsung dengan saya selaku kepala BP2MI maka cara ini telah memberikan rasa nyaman, yang akan memberikan perlindungan awal pada PMI,” jelas Benny Rhamdani saat seusai menghubungi Dewi Fitriani, PMI asal Purwakarta yang ingin bisa pulang ke Indonesia setelah lari dari majikan yang tidak membayar upah selama enam bulan bekerja.
Benny Rhamdani melakukan video call langsung saat mengontak anak relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Dewi Fitriani, di Malaysia.
Dewi Fitriani, PMI asal Purwakarta adalah salah satu dari sekian banyak PMI yang jadi korban penipuan calo dan perusahaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Dewi berangkat menjadi TKI dengan janji akan mendapatkan gaji Rp15 juta per bulan.
Modus operandinya calo meminjamkan uang pada Dewi sebesar Rp6 juta yang digunakan untuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan. Modus calo menjerat awal PMI dengan meminjamkan uang. Uang tersebut akhirnya harus dikembalikan melalui gaji yang setiap bulan diterima oleh PMI.
Terkait pinjaman perjanjiannya adalah gaji Dewi akan dipotong setiap bulan selama 6 bulan sebanyak Rp7 juta. Kalau Rp7 juta dikali 6 bulan berarti Rp36 juta,–padahal pinjaman hanya sebesar Rp6 juta. Ini cara jahat calo, penipuan, pemerasan, ekspolitasi yang memang negara harus hadir dan hukum harus bekerja.
Setelah komunikasi video call, kata Benny, dia segera memanggil langsung deputi atau direktur jajaran BP2MI atau mengontak langung UPT BP2MI di Indonesia di 23 Provinsi dimana asal daerah PMI yang bersangkutan.
Presiden Jokowi memerintahkan kepada saya untuk memberikan perlindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hukum harus bekerja. Artinya negara tidak boleh kalah oleh pemilik modal. Oleh para penjahat, yang selama ini bertopeng sebagai perusahaan pengiriman tenaga kerja tetapi sesungguhnya mereka mempraktekkan pemerasan melalui modus operandi dipercaloan, yang sesungguhnya mereka menjadi penghisap darah dan keringat PMI, warganegara Indonesia.
Tidak boleh satu perusahaanpun, orang kaya direpublik ini pengusaha yang berpikir dengan kekayaannya dia bisa mengendalikan negara. Atau dia berpikir dengan kekayaan dia bisa membeli orang orang yang hari ini sedang menerima mandat kekuasaan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap warga negaranya, termasuk BP2MI. (op-5)