Menteri ATR/Kepala BPN: Sukseskan Reforma Agraria

by -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (foto: atr bpn)
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat, antara lain pemberian bantuan sosial, pelaksanaan Reforma Agraria, Perhutanan Sosial dan Peremajaan Kebun Sawit Rakyat.
“Presiden sangat peduli terhadap keadilan sosial masyarakat, yakni memberikan akses ekonomi dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu beliau minta program Reforma Agraria dipercepat,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan sambutan pada Guyub Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui video conference, Jumat (19/06/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Surya Tjandra, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam wadah GTRA, Pemerintah Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa target Reforma Agraria adalah 9 juta bidang tanah melalui kegiatan legalisasi aset serta redistribusi tanah. “Kegiatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat bagus pelaksanaannya. Dalam tiga tahun terakhir, dari 2017-2019 kita berhasil mendaftarkan 24 juta bidang tanah. Sebagian besar juga sudah disertipikatkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa tanah yang sudah bersertipikat adalah tanah yang sudah memiliki status sehingga menjadi aset yang hidup. “Tanah yang sudah bersertipikat dapat memberikan aset ke perbankan, sehingga masyarakat dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga yang relatif kecil,” ujar Sofyan A. Djalil.
Selain legalisasi aset, Reforma Agraria juga ditunjang melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah, intinya memberikan tanah kepada rakyat dengan legalitas hukum di atas tanah tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan lebih lanjut bahwa saat ini, sumber kegiatan redistribusi tanah adalah tanah-tanah yang berada di kawasan hutan. “Secara normatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melepaskan lahan di kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat. Ini perlu _work out_ di tingkat teknis agar masyarakat memiliki legalitas atas tanah-tanah tersebut,” kata Sofyan A. Djalil.
Bagi Menteri ATR/Kepala BPN, legalisasi aset, redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat merupakan program kerja bersama setiap unsur K/L. Ketiga program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita bisa percepat program tersebut melalui GTRA. Setiap penghambat bisa kita selesaikan dan juga banyak produk yang bisa kita hasilkan. Reforma Agraria bukan panggilan tugas semata tapi ini juga panggilan kerja mulia untuk membantu masyarakat dalam perekonomian mereka,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.(op-9)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.