Jakarta-Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 12 Juni 2020.
Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Dampak itu, menurut KMA Nomor 515 Tahun 2020, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/6).
“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” katanya.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.
Status dimaksud misalnya, sesuai KMA, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini pada Diktum Ketujuh juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, sesuai Diktum Kedelapan, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ujarnya.(op-8)