Jakarta– Pada Tanggal 11 Mei 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai bagian krusial dari penanganan COVID-19 pada kesehatan dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat, penerbitan PP 23/2020 menjadi langkah awal pelaksanaan program PEN.
Peraturan ini yang merupakan turunan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 ini secara umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN, yaitu melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, PP 23/2020 juga mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak COVID-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan. Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bila Pembiayaan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemerintah dapat menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Program PEN.
Kebijakan Program PEN akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam merumuskan kebijakan tersebut juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendesain dan melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran. “Kementerian Keuangan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi khususnya dengan Kemenko Perekonomian, OJK, BI, dan LPS untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Program PEN, sehingga tujuan Program PEN dapat tercapai”, ujarnya.
Adapun Program PEN yang diatur dalam PP 23/2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Di tengah PSBB, Program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat COVID-19. Saat Pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk memastikan Program PEN berjalan sesuai dengan tujuannya, PP 23/2020 mengatur prinsip pelaksanaan program PEN yang terdiri atas asas keadilan sosial, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung Pelaku Usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel, tidak menimbulkan moral hazard; dan adanya pembagian risiko dan biaya (cost and risk sharing) antar pemangku kepentingan.
PP 23/2020 juga mengatur bahwa Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden. Sedangkan untuk pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN, PP 23/2020 memberikan amanat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Program PEN sesuai dengan tugas dan fungsinya.(op-7)