Menkes Setujui PSBB di Tujuh Daerah di Sumatera

by -
Menkes Terawan Agus Putranto. (foto: kemenkes)

Jakarta-Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau. Menkes juga menyetujui penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih di Sumatera Selatan.

Persetujuan di lima daerah Provinsi Riau itu ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.

Keputusan itu didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 di 5 wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan.

PSBB Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau,“ katanya di Jakarta, Rabu (13/5).

Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

“Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah,” katanya.

Kota Palembang
Penerapan PSBB di Kota Palembang sesuai PenKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.

PSBB di Kota Palembang ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Palembang bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).

Selanjutnya Pemerintah Kota Palembang wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Palembang mengikuti aturan pemerintah daerah.

Menkes Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB. Jaga jarak, tidak bepergian kecuali penting, memakai masker, dan biasakan cuci tangan pakai sabun.

“Saat PSBB itu diterapkan, masyarakat diharapkan bisa bekerjasama untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, bisakan cuci tangan pakai sabun. Karena hanya upaya tetsebutlah yang dapat mencegah kita dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Prabumulih
Penerapan PSBB dari Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.

Menkes Terawan mengatakan kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).

Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(op-7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.