PSBB di Provinsi Jawa Barat Disetujui

by -
Ilustrasi. (freepik)

Jakarta-Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 1 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020.

Kasus Covid-19 di Jabar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5).

Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemampuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Jaminan Logistik
Kebutuhan dasar masyarakat, terutama sembako, wajib terpenuhi pada situasi wabah Covid-19 yang mengharuskan mereka tinggal di rumah. Maka dari itu pemerintah menjamin arus bantuan logistik lancar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan pemerintah menyadari bahwa dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat maka, pemerintah harus memberikan kepastian adanya bantuan logistik untuk mereka.

“Kebutuhan logistik warga harus terpenuhi secara lancar. Pemerintah memberikan jaminan bahwa arus logistik tetap lancar dari pusat ke daerah, dari gudang-gudang logistik sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” katanya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (2/5).

Ia menambahkan pemerintah juga menyadari betul dalam situasi pandemi Covid-19 akan banyak ekonomi yang bermasalah, akan banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ini sudah disadari oleh pemerintah, oleh karena itu stimulus ekonomi yang dibuat oleh pemerintah harus tepat sasaran agar kita bisa fokus dalam rangka menjaga masyarakat tetap tinggal di rumah,” ujarnya.

Pada situasi sulit seperti sekarang ini, lanjut dr. Achmad, pilihannya satu yaitu tetap tinggal di rumah. Pasalnya orang yang tertular virus tidak menunjukkan gejala apapun, seperti orang sehat. Sehingga sulit membedakan antara orang tertular Covid-19 dan tidak.

Tetap tinggal di rumah adalah solusi yang tepat untuk menghindari kemungkinan tertular virus Covid-19, karena hingga saat ini telah tercatat orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 235.035, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 22.545.

Untuk mempercepat penanggulangan Covid-19, pemerintah terus melakukan pemeriksaan spesimen melalui PCR. Hingga hari ini pukul 12.00 WIB sebanyak 107.943 spesimen dari 79.868 orang yang telah diperiksa.

Hasilnya terjadi penambahan pada jumlah kasus positif, jumlah pasien sembuh, dan jumlah pasien meninggal. Kasus konfirmasi positif Covid-19 per hari ini bertambah 292 pasien total 10.843, pasien sembuh bertambah 74 orang total 1.665, dan pasien meninggal bertambah 31 sehingga total 831 pasien meninggal.

dr. Achmad menekankan bahwa tetap tinggal di rumah adalah solusi terbaik mencegah penularan Covid-19, karena faktor pembawa virus Covid-19 adalah manusia. Maka membatasi aktivitas sosial masyarakat adalah cara yang paling benar.(op-7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.