Rumah Sakit Harus Hentikan Pungutan Pemeriksaan Pasien Covid-19

by -
Pemerintah Republik Korea mendonasikan alat uji Polymerase Chain Reaction atau PCR yang mampu memeriksa 32.200 kasus dalam penanganan COVID–19.(foto: kemenkes)

Jakarta– Di tengah wabah Corona saat ini, masih saja beberapa rumah sakit tetap memungut biaya pada pemeriksaan pasien Corona. Beberapa waktu lalu terjadi di Magelang, Semarang, Boyolali dan Kota Tangerang. Saat ini masih tetap dilakukan oleh rumah sakit swasta di Kota Depok yang memungut biaya tambahan ke pasien.

“Tentu ini, sangat memberatkan bagi keluarga pasien. Apalagi bagi pasien yang tidak mampu dan sudah tidak bekerja karena harus tinggal di rumah akibat dampak Corona saat ini. Bagaimana mau memutuskan rantai penularan Corona kalau seperti ini, penularan. Pemerintah pusat harus bisa menertibkan pemerintah setempat yang membiarkan rakyatnya harus membayar rumah sakit dalam menghadapi wabah Corona,” ujar Roy Pangharapan, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok kepada pers, Jumat (1/5).

Pemerintah Kota Depok menurutnya harus mengambil langkah agar segera membebaskan biaya pemeriksaan Corona di seluruh rumah sakit dengan memberikan subsidi. Karena rumah sakit swasta ikut mengurangi beban pada rumah sakit pemerintah ditengah wabah Corona saat ini.

“Iya dong Pemkot Depok harus membantu rumah sakit swasta, yang telah memeriksa rakyatnya. Kan semua pihak diajak kerjasama, agar meringankan beban rumah sakit pemerintah sendiri,” kata Roy.

Roy Pangharapan melaporkan, kebanyakan masyarakat mengeluhkan terkait pelayanan rumah sakit swasta di kota Depok ini. Bahkan menurutnya, ada pasien yang pemeriksaan Coronanya negatif dan kemudian meninggal dunia, keluarga dikenakan biaya tambahan yang cukup tinggi.

“Di Rumah Sakit Permata Sawangan, Depok semua pasien yang melakukan pemeriksaan Corona dikenakan biaya Rp400.000. Pasien negatif meninggal dunia di Rumah Sakit Bhakti Yuda Depok dikenakan biaya pemakaman standar Corona Rp12 juta,” ujarnya.

Untuk itu Roy Pangharapan meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat menertibkan Pemerintah Kota Depok agar tidak membiarkan rumah-rumah sakit swasta tidak memungut biaya di tengah kesulitan masyarakat saat ini.

“Ngapain jadi pemerintah kalau dalam keadaan seperti saat ini, rakyat dan rumah sakit disuruh menghadapi wabah Corona sendirian,” ujarnya.

Roy Pangharapan mengatakan bahwa dalam keadaan wabah seperti saat ini, semua undang-undang menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk menyelamatkan rakyatnya.

“Koq malah beban pemeriksaan saja sampai meninggal rakyat disuruh bayar sendiri. Pemerintah pusat kami minta bisa tegas terhadap pemerintah daerah yang membiarkan keadaan seperti ini,” tegasnya.

Berbagai Pungutan

Dari Jawa Tengah Sekretaris DKR Jawa Tengah, Prijo Wasono dan Ketua DKR Kabupaten Semarang, Enggar Udiyatni melaporkan pemungutan juga masih berlangsung.

Sebelumnya dalam pada pertengahan April, masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah juga mengeluhkan hal serupa dalam pemeriksaan Corona di beberapa rumah sakit swasta. Prijo Wasono menyampaikan keluhan masyarakat yang dipungut biaya di RSUD Simo Boyolali, RSUD Tidar, Magelang, dan RSJ Magelang. Biaya yang dipungut variatif dari Rp350.000 sampai Rp800.00.

“Masih sampai sekarang,” jelas Prijo Wasono dari Solo, Jumat (1/5) memastikan pungutan yang masih berlangsung pada masyarakat.

Enggar Udiyatni juga melaporkan sampai saat ini RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa juga terpaksa memungut biaya pada pemeriksaan ODP, karena BPJS kesehatan hanya menanggung pasien PDP.

“Padahal ODP kebanyakan orang baru datang dari luar kota, apalagi sudah tidak bekerja. Enggan periksa diri karena pemeriksaan harus bayar sendiri. Ini juga yang menyebabkan jumlah PDP meningkat tajam,” ujarnya.

Ia menjelaskan pungutan biaya pada ODP di RSUD terdiri dari, biaya pendaftaran Rp50.000, Rontgen torax/paru Rp115.000, dan pemeriksaan Laboratorium Rp70.000. Di rumah sakit swasta pendaftaran Rp125.000, Rontgen torax/paru Rp179.000 dan pemeriksaan laboratorium Rp150.000. “Seandainya pemerintah atau BPJS menanggung pemeriksaan ODP, pasti akan membantu menekan kenaikan PDP,” ujarnya.

Hal yang sama juga teradi pada pertengahan bulan April beredar beredar kwitansi Rumah Sakit Bhakti Asih Kota Tangerang yang memungut biaya Rp 15 juta untuk pemakaman jenazah pasien virus corona atau Covid-19. (op-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.