Jakarta-Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Kota Banjarmasin ditetapkan dengan Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. Sedangkan, Kota Tarakan dengan Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” jelas dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/4).
Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.
Begitu juga dengan PSBB PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/4).
Selanjutnya Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pasalnya wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 15 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di provinsi tersebut.
Namun demikian Pemerintah Gorontalo harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.
Kemudian hari ini, 19 April Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (19/4).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(op-9)