Jakarta-Ombudsman RI memperhatikan polemik iuran BPJS Kesehatan setelah terbitnya Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 yang mengabulkan untuk sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Demikian Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
Ombudsman RI juga telah menerima beberapa pertanyaan baik dari masyarakat maupun kalangan media terkait belum diturunkannya tarif BPJS Kesehatan sejak putusan diterbitkan.
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman telah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA No. 7 P/HUM/2020.
Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal).
Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mengatur bahwa Ombudsman RI berwenang menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas Ombudsman menyarankan:
(1) Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN;
(2) BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
(3) BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud.(op-5)