Menkes Setuju PSBB di Kota Makassar, Bolaang Mongondow dan Fakfak Ditolak

by -
Ilustrasi (freepik)

Jakarta-Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Walikota Makassar, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

Kasus Covid-19 di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.  PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Walikota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).

Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Bolaang Mongondow dan Fakfak
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian Pemerintah di sana harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

Permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 10 April. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut. Kemudian pada 14 April Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Rabu (15/4).

Begitu juga, Menkes Terawan, belummenyetujui Kabupaten Fakfak, Papua untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB. Permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 9 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.

Namun demikian Pemerintah di sana harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.
Kemudian pada 14 April Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB. “Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Rabu (15/4).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(0p-8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.