Jakarta-Pada tanggal 8 April 2020 Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Namun PSBB belum bisa diterapkan di sana.
Hari ini tanggal 12 April, Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Palangka Raya yang menyatakan bahwa Palangka Raya belum dapat menerapkan PSBB.
“PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” katanya Minggu (12/4) di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Walaupun belum dapat diterapkan PSBB di Palangka Raya, Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(op-7)