Jakarta – Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor mengingatkan kepada sesama serikat buruh agar berpikir jerni melihat dan menanggapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI.
Memang betul, ada detil sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih diperdebatkan. Namun, banyak positifnya dalam RUU tersebut yang mana menguntungkan para buruh dengan memperoleh berbagai fasilitas di antaranya berupa Sistem Jaminan Sosial Nasional atau keringanan UMKM dan lain-lain.
“Saya setuju dan mendukung draft RUU Omnibus Law Ciptaker sebab tujuannya untuk mendorong perbaikan iklim perusahaan, investasi, lapangan kerja baru dan efisiensi birokrasi, ” tegas Noak Banjarnahor dalam acara Diskusi Publik Online yang diselenggarakan oleh ANNarative dengan tema : “Omnibus Law RUU Cipta Kerja : Betulkah Ada Ikhtiar dan Harapan untuk Pengentasan Kemiskinan serta Perluasan Kesempatan Bekerja dan Berusaha?” yang berlangsung di Jakarta Sabtu (11/4/2020).
Dalam kesempatan diskusi itu Noak Banjarnahor mengimbau kepada organisasi buruh untuk melihat secara jerni permasalahan Ombibus Law ini. Dia tampaknya tak ingin tergesa-gesa, apalagi ikut arus menolak draft Omnibus Law ini. Dia melihat masih ada peluang bagi keterlibatan publik dalam penyempurnaan perumusan RUU tersebut.
Noak menyarankan, sebaiknya kita tidak sekadar menolak, tetapi mari kita ajak pemerintah untuk berdialog. Dalam dialog itu, kita (buruh), bersama-sama pemerintah dan DPR mengajukan perbaikan-perbaikan terhadap RUU tersebut agar isinya benar-benar pro buruh dari kacamata buruh dengan tidak menyampingkan kepentingan yang lain.
Dia juga meminta kepada pemerintah agar dalam pembahasan RUU Omnbibus Law Cipta Kerja perlu serikat buruh dilibatkan. Dialog sangat dibutuhkan karena ini menyangkut hajat hidup juta buruh bangsa Indonesia.
Dia berharap, menjelang pembahasan RUU Ombibus Law pemerintah perlu mengajak buruh untuk terlibat dalam dialog. Dialog menurutnya, penting untuk membangun kesamaan pandang antara pemerintah, buruh, pengusaha, dan investor. Dengan begitu terjadi sinergisitas di antarannya sehingga bisa memungkinkan adanya kesatuan pandang dan harapan dalam RUU tersebut.
Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, Noak Banjarnahor menyebutkan banyak pihak tekena dampak tersebut. Selain korban yang meninggal, tetapi di sisi lain, jutaan buruh dan pengusaha di Indonesia mengalami kerugian yang sama. Pandemi yang melanda dunia semacam itu menurutnya, membutuhkan solidariatas, dan soliditas kesatuan yang kokoh antara ketiganya (buruh – pengusaha – pemerintah) agar bersama bisa menemukan jalan keluar yang membebaskan bersama-sama.
“Sudah saatnya buruh mengambil bagian sebagai sumber solusi. Inilah bentuk dukungan para pekerja, para buruh, sebagai bukti kesediaan berkorban untuk kepentingan lebih besar dan berjangka panjang. Salah satu contoh, saya pribadi menyarankan kepada pemerintah untuk memasukkan pekerja ojek online bisa diakomodir dalam RUU Cipta Kerja ini” jelasnya.(op-5)