Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki rencana merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.
“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap narapidana teroris dan bandar narkoba,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menko Polhukam mengatakan, pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Menurutnya, jika itu tersebar ke luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat.
“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.
Alasannya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pertama, PP tersebut khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Kedua, sel yang di tempati narapidana korupsi tidak terlalu padat sehingga sudah bisa melakukan physical distancing.
“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan juga, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing, malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.(op-3)