Jakarta-WHO meningkatkan status Covid-19 secara global menjadi pandemic, sementara di Indonesia statusnya sudah menjadi Bencana Nasional non Alam. Masyarakat dibuat khawatir dan banyak yang ingin melakukan tes corona.
Padahal tes corona ada waktunya, tidak bisa dilakukan kapan pun untuk mencegah terjadinya penularan, karena bisa saja orang sehat tertular Corona di rumah sakit atau selama perjalanan dari rumah ke rumah sakit dan sebalikanya.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto menjelaskan waktu ketika orang perlu ke rumah sakit untuk tes Corona, baik melakukan usapan pada dinding rongga hidung maupun dinding rongga mulut.
Seseorang diharuskan tes Corona ke rumah sakit apabila muncul gejala Covid-19 dan telah kontak langsung dengan pasien atau orang positif.
“Apabila seseorang yang memiliki kemungkinan kontak dengan pasien lain yang positif dan kemudian muncul gejala yang paling sering adalah demam, panas di atas 38 derajat celcius disertai pilek dan gangguan pernapasan, maka orang bersangkutan harus memeriksakan diri ke Fasyankes,” ujar dia pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jumat sore (20/3).
Pada saat pemeriksaan di rumah sakit, dokter harus menceritakan segala kemungkinan yang terjadi setelah dia kontak dengan orang positif. Dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk di antaranya adalah pemeriksaan swab.
“Dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk di antaranya adalah pemeriksaan usapan dinding belakang hidung dan dinding belakang rongga mulut untuk kemudian dipastikan apakah mengandung virus atau tidak,” kata dr. Achmad.
17 Provinsi
Achmad Yurianto menyebut secara garis besar ada penambahan kasus baru dari tanggal 19 Maret hingga tanggal 20 Maret. “Ada 60 kasus baru, sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 369,” kata dia pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jumat sore (20/3).
Ada penambahan kasus baru di Kalimantan Tengah. Total penyebaran 369 kasus positif Covid-19 saat ini ada di 17 provinsi. Ia juga menyebut hari ini ada penambahan 1 orang pasien sembuh sehingga total 17 pasien sembuh dari Covid-19. Selain itu juga ada penambahan pada kasus meninggal 7 orang, dan total kasus meninggal sebanyak 32 orang.
“Prosedur yang kita lakukan untuk kasus baru begitu hasil lab selesai maka akan langsung dikirimkan ke RS yang merawat pasien yang bersangkutan,” ujar dia.
Hasil pemeriksaan lab merupakan hak pasien untuk tahu, sehingga dokter yang menjadi penanggungjawab pasien bisa langsung memberi tahu hasil pemeriksaan tersebut kepada pasien. Hasil pemeriksaan lab juga dikirimkan ke Dinkes setempat. Gunanya untuk melihat identitas alamat pasien dan sebagainya secara lengkap, sehingga bisa digunakan untuk tracing kontak untuk mencari siapa saja yang pernah kontak dekat dengan pasien.(op-2)